Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Didemo agar Buka Kembali Usaha Hiburan Malam

Kompas.com - 03/08/2020, 13:18 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Selama 5 bulan terakhir, dia memilih berdagang kue secara online untuk menghidupi seorang anaknya.

"Untungnya sedikit, tidak cukup buat beli susu anak saya," terang dia.

Dia ingin rumah karaoke tempat dia bekerja 6 tahun terakhir bisa buka lagi.

"Saya tidak tahu bagaimana caranya, entah pakai masker atau pakai apa, pokoknya saya bisa bekerja lagi," kata dia.

Baca juga: Gubernur Kalbar Larang Pesawat dari Surabaya Terbang ke Pontianak

Sejak pertengahan Maret 2020, Pemkot Surabaya menutup seluruh tempat hiburan malam akibat pandemi Covid-19.

Pertengahan Juli 2020, Pemkot Surabaya mengeluarkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

Pada perubahan perwali tersebut, ada tambahan satu pasal yaitu mengenai pembatasan jam malam.

Pembatasan jam malam itu dimuat dalam Pasal 25A. Karena aturan jam malam tersebut otomatis melarang dibukanya apapun bentuk usaha hiburan malam di Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com