Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Video Call" Seks Palsu Diringkus, Korban Diperas Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 03/08/2020, 06:11 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Dua warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ditangkap tim Sultan Reskrim Polres Tebo karena melakukan pemerasan dan penipuan menggunakan "video call" seks palsu.

Kasatreskrim Polres Tebo AKP M Reidho Syawaluddin Taufan mengatakan kasus ini ditangani Polda Metro Jaya karena kejadiannya ada di wilayah hukum sana. 

"Itu penanganannya dilakukan di Polda Metro, Mas karena korbannya ada di wilkum (wilayah hukum) Polda Metro," katanya, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Memeras Uang Korban, Waria Gunakan Modus Video Call Seks

Reidho mengatakan, pihaknya hanya membantu proses penangkapannya saja.

"Pelaku sudah dibawa ke Jakarta, penanganannya di sana," ungkapnya.

"Kedua pelaku melancarkan aksi jahatnya dan mencari korban di media sosial," lanjut Reidho.

Ketika mendapatkan sasaran di media sosial, mereka saling bertukar nomor telepon. Lantas berkomunikasi melalui panggilan video (video call). Korban yang kebanyakan lelaki tertipu dan tak tahu bahwa pelaku juga lelaki.

Sementara aksi video call seks semuanya direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban. Pemerasannya sampai puluhan juta rupiah.

Kepolisian kemudian melakukan tindakan penangkapan. Anggota Siber Polda Metro Jaya bersama tim Sultan Reskrim Polres Tebo, Rabu (29/7/2020), meringkus kedua pelaku.

Kedua pelaku yaitu YA (27), warga Tebing Tinggi, Tebo Tengah, dan ZA (25), warga Medan Seri Rambahan, Tebo Ulu.

YA (27) ditangkap di tempat kerjanya di PDAM Tebo. Sedangkan ZA diringkus setelah polisi melakukan pengembangan.

"ZA diringkus saat perjalanan pulang ke rumahnya," ungkapnya.

Ternyata dua tersangka memang telah meresahkan masyarakat. Sebab banyak laporan masyarakat yang jadi korban pemerasan pelaku lewat video call seks.

Polres Tebo berhasil mengamankan dua ponsel, satu buah kartu ATM BRI, dan dua buah buku tabungan BRI yang diduga hasil rampasan.

Baca juga: Bermodal Foto dan Video Bugil, Polisi Gadungan Peras Perempuan Rp 90 Juta

Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo.

"Keduanya dikenai pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 5 ayat 1 b angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP,” kata Reidho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com