JAMBI, KOMPAS.com - Dua warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ditangkap tim Sultan Reskrim Polres Tebo karena melakukan pemerasan dan penipuan menggunakan "video call" seks palsu.
Kasatreskrim Polres Tebo AKP M Reidho Syawaluddin Taufan mengatakan kasus ini ditangani Polda Metro Jaya karena kejadiannya ada di wilayah hukum sana.
"Itu penanganannya dilakukan di Polda Metro, Mas karena korbannya ada di wilkum (wilayah hukum) Polda Metro," katanya, Minggu (2/8/2020).
Baca juga: Memeras Uang Korban, Waria Gunakan Modus Video Call Seks
Reidho mengatakan, pihaknya hanya membantu proses penangkapannya saja.
"Pelaku sudah dibawa ke Jakarta, penanganannya di sana," ungkapnya.
"Kedua pelaku melancarkan aksi jahatnya dan mencari korban di media sosial," lanjut Reidho.
Ketika mendapatkan sasaran di media sosial, mereka saling bertukar nomor telepon. Lantas berkomunikasi melalui panggilan video (video call). Korban yang kebanyakan lelaki tertipu dan tak tahu bahwa pelaku juga lelaki.
Sementara aksi video call seks semuanya direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban. Pemerasannya sampai puluhan juta rupiah.
Kepolisian kemudian melakukan tindakan penangkapan. Anggota Siber Polda Metro Jaya bersama tim Sultan Reskrim Polres Tebo, Rabu (29/7/2020), meringkus kedua pelaku.
Kedua pelaku yaitu YA (27), warga Tebing Tinggi, Tebo Tengah, dan ZA (25), warga Medan Seri Rambahan, Tebo Ulu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan