Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan karena Tak Kunjung Tunaikan Janji, Rumah Mewah Bos Arisan Diberi Garis Polisi

Kompas.com - 01/08/2020, 22:49 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi memasang garis polisi rumah HA, pengelola arisan yang dilaporkan sejumlah anggotanya, di Kampung Limbangan, Desa Limbangansari, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

HA dilaporkan ke polisi karena tidak kunjung mencairkan paket arisan kurban dan jenis paket lainnya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Pantauan Kompas.com, Sabtu (1/8/2020), sejumlah anggota Reskrim Polres Cianjur memasang garis polisi di semua bangunan, termasuk pada sejumlah kendaraan roda empat yang diduga milik terlapor.

Baca juga: Paket Arisan Tak Kunjung Cair, Penanggung Jawab Dilaporkan ke Polisi

Plh Wakapolsek Cianjur Kota Iptu Deden Hermansyah mengatakan, pemasangan garis polisi sebagai tindak lanjut adanya laporan polisi terhadap pemilik rumah.

“Kami sebagai yang punya wilayah membantu polres untuk melakukan pemasangan garis polisi ini. Jadi, sifatnya kami backup dari kegiatan reskrim,” kata Deden kepada wartawan, Sabtu.

Disebutkan, garis polisi dipasang di semua bangunan rumah, termasuk pada semua kendaraan yang terparkir.

“Ada lima bangunan dan 4 kendaraan roda empat yang di garis polisi. Intinya, semua akses masuk ke lokasi ini kita pasangi agar tidak ada orang yang sembarangan masuk,” ujar dia.

Baca juga: Selain Arisan Online, Mantan Model Diduga Terlibat Investasi Bodong

Disebutkan, sejauh ini ada tiga orang yang telah membuat laporan polisi melalui kuasa hukum.

Sementara terkait keberadaan terlapor belum diketahui.

“Polres Cianjur juga telah mendirikan posko pengaduan untuk korban sekaitan dengan kasus ini,” ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com