KOMPAS.com - Seorang pengacara berinisial FA (42) warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan polisi.
Penangkapan itu dilakukan atas adanya laporan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya UAL (28).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2020).
"Iya benar,” kata Firdaus saat dikonfirmasi terkait kasus KDRT tersebut, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Aksi KDRT Terekam Kamera CCTV, Anak Korban Terlihat Melompat Ketakutan
Menurutnya, atas penganiayaan itu korban atau sang istri melaporkannya ke polisi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kasus penganiayaan itu dipicu saat pelaku tidak ke rumah selama tiga hari.
Sepulangnya ke rumah, sang istri mendapati ada foto perempuan lain di mobil suaminya tersebut.
Saat menanyakan perihal foto perempuan itu, sang suami justru naik pitam dan menganiaya korban.
Alasannya, pelaku tidak terima karena dicurigai oleh istrinya telah berselingkuh.
Mirisnya, penganiayaan yang dilakukan di rumahnya itu dilakukan di hadapan anaknya yang masih kecil.