KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang gadis berinisial JM (15) di Tabanan, Bali.
Pasalnya, sejak 2012 hingga Juli 2020 korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya berinisial MSP (38).
Selama delapan tahun menjadi korban pencabulan ayahnya itu, korban mengaku tak berani melaporkan ke orang lain karena diancam pelaku.
"Korban takut disakiti sehingga tak menceritakannya," terang Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).
Kasus keji yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya tersebut terungkap pada Rabu (29/7/2020). Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku akhirnya melapor ke polisi.
Baca juga: Selama 8 Tahun Gadis Ini Diperkosa Ayah, Melarikan Diri Saat Dipaksa Berhubungan Badan di Hotel
Diceritakan Pramasetya, sehari sebelum melaporkan kasus itu korban sempat diajak ke hotel oleh pelaku.
Di hotel tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah.
Setelah pelaku tertidur, korban kabur dan bersembunyi di sebuah rumah indekos di Jalan M.T. Haryono, Tabanan.
Setelah menceritakan kepada pemilik kos, pada keesokan harinya korban baru melapor ke polisi.