Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan bukti permulaan berupa adanya pemesanan kamar yang dilakukan ayahnya di sebuah hotel.
Sedangkan dari hasil visum, juga terbukti telah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Baca juga: Diduga Tak Puas dengan Hasil Pengumuman CPNS, Seorang Warga Serang Anggota Brimob dengan Panah
Setelah adanya laporan dan adanya bukti permulaan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (30/7/2020) di tempat persembunyiannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.