Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sisik Trenggiling

Kompas.com - 30/07/2020, 22:55 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat menggagalkan penyelundupan 22 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) siap edar dari Sumatera Utara.

Bagian tubuh satwa yang dilindungi itu disita di Nagari atau Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, Kamis (30/7/2020).

Selain mengamankan sisik, petugas gabungan juga menangkap tiga pelaku yang diduga komplotan penjual satwa yang dilindungi. Mereka masing-masing berinisial S (68), R (44) dan IS (41).

"Kita berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga penjual bagian tubuh satwa dilindungi dengan barang bukti 22 kilogram sisik trenggiling," kata Pengendali Ekosistem BKSDA Sumbar Ade Putra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Sisir Hutan Riau Jelang Global Tiger Day, Petugas Temukan Jerat Harimau hingga Perangkap Trenggiling

Ade mengatakan, satu pelaku berasal dari Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia merupakan pemilik atau toke barang terlarang tersebut.

Sedangkan dua orang lagi adalah warga Nagari Ujung Gaging, Kecamatan Lembah Malintang, yang berperan sebagai perantara dan penjual.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) bahwa di daerah Muaro Bungo, Jambi, terjadi perdagangan organ tubuh satwa yang dilindungi dari Kabupaten Pasaman Barat.

Selanjutnya, tim Balai Besar TNKS berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Barat dan mendalami asal usul perdagangan satwa tersebut di Kabupaten Pasaman Barat.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi mengatakan, dari hasil pengumpulan data, diketahui beberapa orang pelaku telibat dalam jaringan perdagangan satwa yang dilindungi antar-provinsi (Sumut, Sumbar, Jambi) dan beberapa wilayah lainnya.

Baca juga: Penjual Sisik Trenggiling Ditangkap di Pasaman, Calon Pembelinya Buron

Dalam aksinya, pelaku menawarkan sisik trenggiling kepada pembeli seharga Rp 3 juta per kilogram.

"Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf d dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah," kata Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com