Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Perumahan Syariah di Pekanbaru

Kompas.com - 30/07/2020, 22:34 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau, mengungkap kasus penipuan berkedok perumahan syariah.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pada kasus ini satu orang tersangka ditangkap.

"Satu orang tersangka yang diamankan berinisial HR (46). Tersangka kita tangkap di Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (27/7/2020) lalu," ujar Ambarita kepada Kompas.com saat konferensi pers di Polsek Tampan, Kamis (30/7/2020).

Dia mengungkapkan, tersangka HR melakukan aksi penipuan terkait jual beli perumahan syariah yang berlokasi di Perumahan Cluster Purwodadi I di Jalan Purwodadi Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dalam aksinya, tersangka juga memalsukan identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Baca juga: Ratusan Korban Penipuan Perumahan Syariah di Bogor Tuntut Pengembalian Uang

Ambarita mengatakan, tersangka HR ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang korban bernama Johns (40), warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Korban tertipu setelah menyerahkan uang sebesar Rp 28 juta untuk pembangunan rumah baru.

"Setelah uang diserahkan kepada tersangka, namun rumah korban tak kunjung siap. Sedangkan uang korban dipakai tersangka untuk kebutuhan hidupnya," kata Ambarita.

Bikin KTP palsu

Lebih lanjut, Ambarita menjelaskan, kasus penipuan ini dilakukan tersangka mulai tahun 2017 silam.

Tersangka HR awalnya membuat e-KTP palsu melalui seseorang berinisial RZ, dengan tujuan untuk melakukan bisnis pembangunan rumah di Pekanbaru.

Setelah itu, pada tahun 2018, tersangka melakukan kontrak kerja dengan dua orang perempuan bernama Roslaini dan Nuraini dengan tujuan memakai lahan untuk membangun perumahan Cluster Purwodadi I.

"Tersangka mengaku saat itu akan membangun sendiri perumahan tersebut. Setelah pembangunan dimulai, maka seorang marketing bernama Diki mendapat nasabah, yaitu korban atas nama Johns sebagai pembeli," sebut Ambarita.

Marketing tersebut, sambung dia, menawarkan rumah kepada korban dengan sistem syariah atau tidak pakai riba, serta tidak ada penarikan rumah.

Johns pun tergiur membeli perumahan syariah yang ditawarkan. Saat itu, Johns menyetorkan uang muka sebesar Rp 25 juta.

"Uang Rp 25 juta yang disetorkan kepada Diki, kemudian diberikan kepada tersangka HR. Setelah itu, dibuatlah perjanjian tertulis mengatasnamakan Aqila Property dengan nasabah Johns. Dalam perjanjian tersebut, tersangka menggunakan e-KTP palsu," sebut Ambarita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com