Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bartender 4 Bulan Berjualan Brownies Ganja, Terkirim Semarang hingga Jakarta

Kompas.com - 30/07/2020, 22:11 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Pemuda asal Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Franky Ervan Setiawan (24) terhitung licin dalam berbisnis narkotika jenis ganja

Mantan bartender sebuah hotel tersebut memilih mengedarkan ganja dengan mengemasnya menjadi kue brownies untuk mengelabuhi aparat keamanan.

Brownies ganja ternyata bukan barang baru di Indonesia. Penganan yang disebut memiliki efek yang serupa dengan mengisap ganja ini sudah ada bertahun-tahun yang lalu.

Hanya saja, di Jawa Tengah, brownies ganja tergolong modus baru.

Baca juga: Mantan Bartender Buat Brownies Ganja, Dijual via Instagram Rp 400.000 Per Paket

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, menyampaikan, peredaran ganja dalam bentuk kue merupakan modus baru di Jateng.

Sehingga, selama ini Franky bisa mulus berjualan brownies ganja tanpa ada yang mengendusnya.

"Modus baru di Jateng, ganja dicampur di kue," kata Benny saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).

Awalnya Franky diringkus di rumahnya pada Senin (27/7/2020) oleh aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara setelah ada informasi pengiriman paket daun ganja kering dari Makasar ke Jepara.

Setelah ditelusuri, ganja kering seberat 6,1 gram tersebut ternyata dibeli Rp 1,2 juta oleh Franky dari akun Instagram @sativaindica.id .

Menariknya, dalam penggeledahan itu, petugas justru menemukan lima paket brownies ganja siap edar hasil racikan Franky.

"Kami amankan lima paket brownies ganja siap edar di rumah tersangka," terang Benny.

Baca juga: Mantan Bartender Pembuat Brownies Ganja Ternyata Belajar dari Youtube

Dari pengakuan Franky, satu paket brownies ganja dibanderol Rp 400 ribu dan dipasarkannya secara gelap melalui akun Instagram  @420_desseert.

Franky sendiri berujar telah berbisnis brownies ganja dalam kurun empat bulan ini dan sudah terkirim ke Semarang dan Jakarta.

Dalam sekali transaksi, Franky mengaku mengantongi keuntungan Rp 200 ribu.

"Saya sudah berkali-kali menjual brownies ganja hingga Semarang dan Jakarta," tutur Franky.

Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terkait segala aktivitas kriminal termasuk peredaran gelap narkotika modus baru seperti brownies ganja.

"Kami minta kerjasama dari masyarakat untuk memberantas kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Tersangka ini terancam pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Nugroho.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com