Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesal. Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum.
Baca juga: Kecelakaan Perahu Paspampres di Palangkaraya, Wisata Susur Sungai Dihentikan Sementara
Keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
"Keluarga korban meninggal dan luka telah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini sebagai musibah," urainya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa IYA, Oktryan Makta menyampaikan terkait tuntutan dari JPU, pihaknya akan menyampaikan pembelaan.
"Kami akan sampaikan pledoi pada Senin depan. kami tidak mengelak dari kesalahan yang terjadi kalau dari tuntutan tadi kan kelalaian ya, kami akan menyampaikan juga agar kelalian itu dilihat juga atau diukur dengan kesalahan yang ada," tegasnya.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, dilanjutkan pada pukul 18.30 WIB dengan terdakwa DDS (58) dan R (58).
Sebab, sidang pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa dilaksanakan secara terpisah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan