YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang lanjutan kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia dengan agenda pembacaan tuntutan.
Di dalam sidang ini, terdakwa IYA (36) dituntut 2 tahun penjara.
Sidang kasus susur sungai dengan aganda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar mulai pukul 12.46 WIB dan berlangsung selama 5 jam.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim.
Baca juga: Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian
Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi-saksi sebanyak 39 orang, baik dari peserta susur sungai, keluarga korban, kepala sekolah, hingga keluarga terdakwa.
Sedangkan keterangan saksi ahli yang dibacakan sebanyak empat orang, mulai dari SAR, Kwartir Cabang Pramuka Sleman, psikolog RSUP Dr Sardjito hingga pakar hukum pidana UGM.
"Terdakwa IYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan karena kesalahanya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihid saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/07/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa IYA yang saat peristiwa terjadi berstatus sebagai pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi telah memenuhi unsur pasal Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IYA dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucapnya.
Hal-hal yang memberatkan lanjutnya perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal 10 orang dan luka ringan sebanyak 5 orang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan