Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/07/2020, 20:45 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang lanjutan kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia dengan agenda pembacaan tuntutan.

Di dalam sidang ini, terdakwa IYA (36) dituntut 2 tahun penjara.

Sidang kasus susur sungai dengan aganda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar mulai pukul 12.46 WIB dan berlangsung selama 5 jam.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim.

Baca juga: Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian

Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi-saksi sebanyak 39 orang, baik dari peserta susur sungai, keluarga korban, kepala sekolah, hingga keluarga terdakwa.

Sedangkan keterangan saksi ahli yang dibacakan sebanyak empat orang, mulai dari SAR, Kwartir Cabang Pramuka Sleman, psikolog RSUP Dr Sardjito hingga pakar hukum pidana UGM.

"Terdakwa IYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan karena kesalahanya atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihid saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/07/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa IYA yang saat peristiwa terjadi berstatus sebagai pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi telah memenuhi unsur pasal Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IYA dengan hukuman penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucapnya.

Hal-hal yang memberatkan lanjutnya perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal 10 orang dan luka ringan sebanyak 5 orang.

Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesal. Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum.

Baca juga: Kecelakaan Perahu Paspampres di Palangkaraya, Wisata Susur Sungai Dihentikan Sementara

Keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

"Keluarga korban meninggal dan luka telah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini sebagai musibah," urainya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa IYA, Oktryan Makta menyampaikan terkait tuntutan dari JPU, pihaknya akan menyampaikan pembelaan.

"Kami akan sampaikan pledoi pada Senin depan. kami tidak mengelak dari kesalahan yang terjadi kalau dari tuntutan tadi kan kelalaian ya, kami akan menyampaikan juga agar kelalian itu dilihat juga atau diukur dengan kesalahan yang ada," tegasnya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, dilanjutkan pada pukul 18.30 WIB dengan terdakwa DDS (58) dan R (58).

Sebab, sidang pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa dilaksanakan secara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com