“Kebetulan pos kan sudah dicabut jadi kami patroli dan sanksi yang diberikan ini ada aturannya,” kata Roby.
Ia menjelaskan aturan tentang penumpang angkutan umum maupun pribadi tertuang dalam Perwali Nomor 18, 19 dan 20.
Aturan tersebut mengatur setiap kendaraan roda empat hanya boleh memuat penumpang setengah dari kapasitas angkutan.
Baca juga: Awal Mula Kepala BPOM Ambon dan 25 Pegawainya Terjangkit Covid-19
Selain itu, sopir kendaraan maupun penumpang diwajibkan menaati protokol kesehatan.
Mereka yang melanggar langsung ditilang dan diberi sanksi berupa membayar denda, meski begitu dia tidak ingat berapa jumlah sopir yang membuat pelanggaran.
“Jumlahnya tidak ingat, tapi sebagai jaminan SIM para sopir kita langsung tahan nanti setelah mereka bayar denda baru dikembalikan,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.