Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PSBB, Sopir Angkot di Ambon Dikenai Denda Rp 250.000

Kompas.com - 30/07/2020, 19:35 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sejumlah angkotan kota yang beroprasi di Kota Ambon dikenai sanksi saat aparat gabungan petugas perhubungan kota Ambon dibantu aparat TNI, Polri dan petugas Satpol PP menggelar razia di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Kamis (30/7/2020).

Para sopir angkot dikenai sanksi lantaran kedapatan memuat penumpang melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dalam perwali tentang PSBB di Kota Ambon, setiap angkot hanya diwajibkan memuat penumpang setengah dari kapasitas muat.

Hendrik, salah seorang sopir mengaku ikut terkena razia dan diwajibkan membayar denda karena memuat penumpang lebih dari setengah.

Baca juga: Kepala BPOM Ambon dan 25 Pegawainya Positif Corona

“Saya muat tujuh orang penumpang dan langsung diberi sanksi, jadi bayar denda sebesar Rp 250.000 ini sudah ambil slip dan mau urusan dengan kantor dinas perhubungan,” kata Ongen, kepada waratwan di kawasan tersebut.

Ongen mengatakan, aturan tersebut telah diketahuinya sebelumnya sehingga saat terkena razia ia hanya bisa pasrah.

Ia pun berharap aturan tersebut dapat diterapkan tanpa pandang bulu.

“Mau bagaimana lagi sudah kaya gini kita ikut saja, yang penting jangan pilih-pilih,” ujar dia.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette mengatakan, saat PSBB diberlakukan, petugas hanya melakukan pengawasan di pos pemantau yang tersebar di beberapa ruas jalan.

Namun, setelah memasuki PSBB transisi pos tersebut telah dicabut sehingga pihaknya melakukan patroli di lapangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com