PALEMBANG, KOMPAS.com - Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia ( Perbakin) Kota Palembang angkat bicara terkait penangkapan Wahyu Maulana Putra (29) oleh Polda Sumatera Selatan lantaran membawa ratusan butir peluru tanpa izin.
Sekretaris Umum (Sekum) Perbakin kota Palembang Budi Setiawan mengatakan, Wahyu merupakan atlet menembak dari kota Palembang.
Ia memang atlet berprestasi dan telah mendapatkan beberapa kali mendapatkan gelar juara nasional.
Akan tetapi, upaya yang dilakukan oleh Wahyu dengan membawa ratusan butir peluru ke Palembang tanpa izin telah menyalahi aturan.
"Kalau (atlet) membeli amunisi itu boleh, cuma pembawaan amunisi itu harus ada pengawasannya dengan rekomendasi dari Polda. Dia benar beli (peluru) di Lokta, cuma dia tidak mengurus izin pengangkutan ke Palembang, itu kesalahannya," kata Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (20/7/2020).
Baca juga: Bawa Ratusan Peluru Tanpa Izin, Atlet Menembak Ditangkap Polisi
Budi menjelaskan, membeli amunisi sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh pihak kepolisian. Selama ini, para atlet yang hendak membeli peluru biasanya berkoordinasi dengan pihak Perbakin.
Setelah itu, Perbakin akan mengurus izin pengangkutan peluru ke pihak polda dan selanjutnya akan diberikan ke atlet.
"Kalau untuk atlet dia beli sendiri (peluru) tapi bukan dianya yang beli ke toko. Kalau di Palembang itu melalui Perbakin provinsi, semuanya dikoordiniir Perbakin provinsi, membawanya kan harus izin ke Polda," ujarnya.
Saat ini, pihak Perbakin Kota Palembang masih menunggu hasil penyelidikan dari Polda Sumatera Selatan untuk mengambil langkah berupa sanksi yang diberikan kepada Wahyu.
"Jadi, setelah selesai urusannya ke pihak kepolisian selesai, kita akan adakan sidang khusus atlet karena sudah melanggar kode etik sebagai atlet," jelas Budi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan