Hermansyah menjelaskan, terkait surat edaran tersebut ditindak lanjuti dengan penyesuaian kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, salah satunya adalah bekerja dari rumah bagi para PNS.
Baca juga: Baca juga: Ini Alasan Kader PKS Kota Solo Pakai Baju Pendukung Gibran Saat Rapat di DPRD
Selain itu, semua PNS juga wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
Lalu, untuk sementara, masjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup.
(Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.