Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja, Kasus Terbesar Tahun Ini

Kompas.com - 30/07/2020, 15:42 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 159 kilogram.

Polisi menangkap sembilan orang tersangka.

Penyelundupan ganja asal Aceh dengan tujuan Jakarta ini merupakan pengungkapan terbesar tahun ini.

Baca juga: Begini Cara 2 Muncikari Menawarkan Artis VS untuk Prostitusi

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni 2 di daerah Cideng, Jakarta Pusat, 3 tersangka di Parung Bogor, dan 5 orang di Aceh.

Kapolda Banten Irjen Fiandar mengatakan, guna mengelabui petugas, para pelaku mengirimkan barang haram tersebut menggunakan empat buah panel telkom dan peti.

"Kita berhasil mengungkap ganja sebanyak 159 kilogram, atau lebih kurang 1,5 kwintal pada di tiga lokasi. Sembilan tersangka kita amankan dengan berbagai peran," kata Fiandar kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Bantah Terlibat Prostitusi, Artis VS Menangis dan Meminta Maaf

Fiandar mengatakan, sembilan pelaku yang ditangkap mempunyai perannya masing-masing.

Pelaku SP (33) sebagai pengirim barang. RN (31) mengawasi proses pengemasan dan perjalanan ganja.

Kemudian MN (43) sebagai pengepul ganja dari petani.

Berikutnya, HN (39) sebagai pengantar ganja dari gudang ke kantor ekspedisi.

Kemudian pelaku FR (39) membantu proses packing ganja di Aceh.  BU (39) dan AS (37 pengatur pengambilan ganja dan jalur di Jakarta dan Bogor.

Selanjutnya, MR (39) pengawas ganja di Bogor dan YN (30) pengambil barang di Bogor.

"Pengungkapan ini butuh waktu panjang, mudah-mudahan ini titik awal untuk pengembangan kasus berikutnya lebih besar," ujar Fiandar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan, pengungkapan kali ini menjadi yang terbesar tahun 2020.

"Melihat banyaknya barang bukti yang kita amankan, ini ungkapan terbesar kami tahun ini," kata Susatyo.

Para pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com