Pada kasus yang melibatkan artis berinisial VS itu, kedua muncikari lebih dulu berada di hotel berbintang, atau sekitar 3 jam sebelum VS datang.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya menambahkan, dari pengungkapan kasus, uang muka untuk memesan jasa seksual VS adalah sebesar Rp 15 juta.
“Sedangkan sisanya Rp 15 juta diberikan dalam bentuk tunai saat di Bandar Lampung. Uang itu kami jadikan barang bukti,” kata Yan Budi.
Menurut Yan Budi, kedua muncikari itu mendapatkan persentase sebesar Rp 10 juta, dengan rincian masing-masing mendapatkan Rp 5 juta.
Diberitakan sebelumnya, artis VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan, pada Selasa (28/7/2020) malam.
VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi dengan tarif puluhan juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.