Dia membagi sampah produksi masyarakat menjadi 65 persen sampah organik, dan sisanya sebesar 35 persen sampah anorganik.
Dari total sampah yang muncul, sekitar 75 persen dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, dan 25 persen itu, tidak terangkut.
“Yang tidak bisa diangkut, 12,6 persennya digunakan sebagai (pupuk) kompos dan sisanya dapat diproduksi ulang karena bernilai ekonomis," kata Ardi.
Meski di Kota Jambi terdapat banyak industri atau pabrik yang juga menghasilkan limbah/sampah, menurut Ardi yang paling mengkhawatirkan saat ini adalah sampah produksi rumah tangga. Terutama adalah sampah plastik, yang dihasilkan rumah tangga.
Produksi sampah juga telah dibatasi dengan memberi sanksi kepada pengusaha ritel yang ketangkap basah menyediakan kantong plastik sejak 1 Januari 2019.
Pembatasan penggunaan kantong plastik ini, sambung Ardi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik, dan sosialisasi pembatasan penggunaan kantong plastik.
Pembatasan penggunaan kantong plastik tersebut merupakan langkah strategis yang diambil Pemkot untuk mengurangi beban timbunan sampah.
Sampai 2025 ditargetkan timbunan sampah di kota, dapat berkurang hingga 30 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.