SAMARINDA, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Suyono, melaporkan rekannya, Ahmad Yani Alimin, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke polisi.
Laporan ke Polres Kutai Kartanegara pada Selasa (28/7/2020) tersebut buntut dari unggahan Ahmad Yani di media sosial yang diduga menuding Suyono terlibat dalam penambangan ilegal.
Melalui status Facebook, Ahmad menuding Suyono tidak hadir rapat paripurna karena sibuk mengurusi tambang ilegalnya.
Baca juga: Dikeroyok Saat Rapat Konsolidasi, Ketua Anak Ranting PDI-P Solo Lapor Polisi
“Bagi saya postingan itu masuk pencemaran nama baik, saya keberatan. Tim hukum saya sudah melaporkan ke Polres Kutai Kartanegara,” ungkap Suyono saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Suyono mengatakan tidak pernah terlibat dalam penambangan ilegal seperti yang dituduhkan rekannya di media sosial.
“Saya minta dia buktikan tudingan itu. Apakah dia tahu dari mana, di mana, harus dibuktikan,” jelas dia.
Melalui tim kuasa hukumnya, Suyono melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi terkait pencemaran nama dengan bukti tangkapan layar ungguhan status Ahmad Yani.
Baca juga: Tambang Ilegal Masih Ditemukan, Kapolresta Jayapura Copot Kasat Reskrim