KOMPAS.com - Siswa SMP di Kota Batam menjual diri melalui penyalur prostitusi online. Untuk sekali kencan, ia bayar Rp 500.000.
Ia mengaku menjajakan diri untuk membeli kuota internet.
Masih di Batam, pengusaha asal Kota Batam, Putra Siregar, pemilik PS Store yang ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan buka suara.
Ia mengaku dijebak oleh rekannya sendiri pada tahun 2017 lalu. Ia diminta untuk membeli barang miliknya yang ternyata barang ilegal.
Dua berita dari Batam tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya:
Siswi 15 tahun tersebut dijual dengan harga Rp 500.000 untuk sekali kencan.
Ia mengenal pelaku penyalur prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Facebook. Sang penyalur kemudian mengajari siswi tersebut dan mempromosikannya melalui akun MiChat.
"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," kata Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir.
Prostitusi online yang melibatkan siswi SMP tersebut berhasil digagalkan polisi. Penyalur dan pemesan diamankan di Wisma Mitra Mall saat transaksi pada Rabu (22/7/2020) malam.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan polisi mengamankan barang bukti yakni dua ponsel dan uang tunai Rp 1 juta.
Baca juga: Demi Kuota Internet, Siswi SMP Nekat Jual Diri, Tarif Rp 500.000 Sekali Kencan
Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari tim humas Putra Siregar pada Rabu (29/7/2020) dini hari, Putra menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017.
Saat penangkapan, ia masih bergabung di salah satu perusahaan. Sebelum penangkapan, ia diminta untuk membeli barang miliknya dan ternyata barang tersebut adalah barang ilegal.
Putra mengaku bahwa J terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut.