Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembok Itu Pun Dirobohkan...

Kompas.com - 30/07/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Setelah tiga tahun dibangun, pagar tembok setinggi 1 meter yang menutup akses keluar masuk rumah Wisnu warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorrejo, Kabupaten Ponorogo akhirnya dirobohkan.

Pembongkaran dilakukan oleh pemuda Desa Gandungkepuh dan dipimpin langsung oleh Bupati Ponorogo Ipong Muchissoni pada Rabu (29/7/2020). sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pak Bupati mengarahkan, pemuda desa sini yang membongkar pagar tadi," kata Wisnu Widodo pemilik rumah yang akses jalannya ditutup oleh tembok setinggi 4 meter itu.

Baca juga: Pagar Tembok di Depan Rumahnya Dibongkar, Wisnu: Sudah Bisa Lewat, Ini Sudah Selesai

Tembok tersebut dibangun M tetangga Wahyu sejak tahun 2017 lalu di atas lahan miliknya walaupun sempat disebut lahan milik desa.

Pembanguan tembok tersebut berawal saat Wahyu memelihara beberapa ekor ayam pada tahun 2016 lalu.

Di saat bersamaan M serta suaminya mengaku sering menginjak kotoran ayam di jalan. Padahal menurut pengakuan Wahyu, kotoran ayam tersebut bukan dari ayam peliharaannya.

Karena kesal, M kemudian membangun pagar tembok setinggai satu meter tepat di depan rumah Wahyu.

Baca juga: Tembok di Depan Rumah Wisnu Akhirnya Roboh, Pembongkaran Dipimpin Bupati

Pagar tembok yang menjadi sengketa antara Mistun dan Wisnu Wisoso warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo akhirnya dirobohkan warga.KOMPAS.COM/SUKOCO Pagar tembok yang menjadi sengketa antara Mistun dan Wisnu Wisoso warga Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo akhirnya dirobohkan warga.
Pria yang berprofesi tukang pijat tersebut terpaksa harus melompati pagar tembok tersebut menggunkan kursi untuk keluar masuk rumah.

Sebenarnya ada akses jalan alternatif untuk Wahayu yakni gang kecil di samping rumahnya. Namun gang tersebut hanya selebar badan orang dewasa sehingga Wahyu dan keluarganya sulit melaluinya.

Karena kejadian tersebut Wahyu sempat mengontrak rumah di Jalan Jawa untuk menghindari M.

Dan sebelum dipagar tembok, jalan masuk ke rumah Wisnu sempat dipagari dengan kawat berduri oleh M.

Baca juga: Tembok yang Dibangun di Depan Rumah Warga karena Masalah Kotoran Ayam Akan Dibongkar

Kepala Desa Gandukepuh Suroso mengatakan kasus tersebut sempat dibawa ke pengadilan. Kala itu pengadilan menyatakan Wisnu memenangkan perkara tersebut karena ia dirugikan dengan pembangunan tembok di atas lahan desa.

Suroso sebagai kepala desa kemudian memberikan surat putusan pengadilan kepada M. Namun M tak memberikan tanggapan positif,

Bahkan M sempat akan melakukan banding.

"Ketika surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M," kata dia.

Baca juga: Gegara Tembok yang Dibangun Tetangga, 3 Tahun Wisnu Harus Lompati Pagar Pakai Kursi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com