Baca juga: Kasus Prostitusi Online Artis VS, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Palu Muliyati, selama tidak menggangu kinerja hal tersebut diperbolehkan.
Selain itu, tambahnya, tidak ada aturan yang mengatur soal warna rambut bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau untuk Kota Palu secara normatif tidak ada aturan soal tidak boleh mewarnai rambut. Nah, BKD hanya mengurusi PNS saja. Kalau kepala daerah itu wewenang langsung Kemendagri,” kata Muliyati, dihubungi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).