Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Uang Lauk Pauk, Mantan Bupati Buru Segera Diadili

Kompas.com - 29/07/2020, 22:02 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Krmininal Khusus (Ditkrmsus) Polda Maluku melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi uang lauk pauk setda Kabupaten Buru senilai Rp 11 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua terangka yang diserahkan yakni mantan bupati Kabupaten Buru, AA dan mantan bendahara Setda Buru LJ.

Penyerahan kedua tersangka dilakukan di Kejari Namlea sekira pukul 10.00 WIT.

“Iya, tadi pagi dua tersangka bersama barang buktinya sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada Kompas.com, via telepon, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Bangkai Dugong Penuh Luka Terdampar di Pesisir Pantai Maluku Tengah

Dia mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pihaknya setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap atau P21.

Adapun untuk barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan yang disita penyidik dan telah diserahkan ke jaksa senilai Rp 2.216.300.000.

“Untuk barang bukti yang kami serahkan itu senilai Rp 2,2 miliar ya, diserahkan ke JPU melalui rekening penampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri,” kata dia.

AA dan LJ ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan anggaran uang lauk pauk Setda kabupaten Buru sejak tahun 2015-2017 senilai lebih Rp 11 miliar.

Namun, dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian sebesar lebih dari Rp 3 miliar.

Baca juga: Buka 31 Juli, Ini 10 Syarat yang Wajib Kamu Penuhi jika Ingin Berwisata ke Bali

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2019 lalu, meski begitu mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Tadi saat penyerahan langsung di tahan di Rutan Polres Pulau Buru,” kata Eko.

Penyidik pun menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com