Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan BKD Kota Palu Soal Rambut Pirang Pasha Ungu

Kompas.com - 29/07/2020, 20:30 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com – Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu tengah menjadi sorotan lantaran warna rambutnya yang dicat pirang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Palu Muliyati mengatakan, selama tidak menggangu kinerja hal tersebut diperbolehkan.

Selain itu, kata dia, tidak ada aturan yang mengatur soal warna rambut bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau untuk Kota Palu secara normatif tidak ada aturan soal tidak boleh mewarnai rambut. Nah, BKD hanya mengurusi PNS saja. Kalau kepala daerah itu wewenang langsung Kemendagri,” kata Muliyati, dihubungi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Demokrat Usung Pasha Ungu Jadi Cawagub Sulteng, Popularitas Jadi Pertimbangan

Penampilan Pasha dengan warna rambutnya yang pirang banyak menuai komentar dari warganet.

Ada yang menanggapi bahwa warna rambutnya keren, namun tidak sedikit pula yang lebih suka melihat rambut Pasha berwarna hitam.

Baca juga: Pasha Ungu Buka Suara soal Rambut Pirangnya


Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Anwar Hafid yang merupakan bakal calon Gubernur Sulteng berpasangan dengan Sigit Purnomo Said mengatakan, tidak ada masalah dengan penampilan Pasha saat ini.

“Soal rambut bagi saya biasa-biasa saja. Karena tidak ada larangan bagi pejabat mewarnai rambut. Karena bagi saya bukan cuman pak Pasha yang melakukan itu. banyak juga pejabat yang mewarnai rambut, seperti mewarnai rambut putih menjadi hitam,” kata Anwar Hafid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com