Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Januari, 236 Remaja di Jepara Usia 14-18 Tahun Ajukan Nikah, Separuhnya Hamil

Kompas.com - 29/07/2020, 18:11 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah mencatat, dalam kurun enam bulan ini atau sejak Januari hingga Juli 2020 sebanyak 236 remaja rentang usia 14 tahun-18 tahun mengajukan dispensasi nikah melalui pemohon.

Dari total 236 pengajuan pernikahan dini tersebut, 52,12 persen di antaranya akibat faktor hamil di luar nikah atau married by accident (MBA) dan sisanya 47,88 persen akibat faktor keinginan sendiri maupun desakan orangtua.

Untuk klasifikasi pendidikan rinciannya yaitu 53 perkara berijazah SD, 139 perkara berijazah SMP, 40 perkara berijazah SMA, dan 4 perkara tak berijazah. 

Baca juga: Pasien Covid-19 Gelar Pernikahan di Halaman Wisma Atlet, Selesai Menikah Kembali Diisolasi

 

Sementara, sesuai klasifikasi usia yaitu usia 14 tahun ada dua perkara, usia 15 tahun 18 perkara, usia 16 tahun ada 35 perkara, usia 17 tahun ada 73 perkara, dan usia 18 tahun ada 108 perkara.

"Jadi tidak benar pemberitaan yang menyebut 240 siswi SMA di Jepara berbondong-bondong minta dispensasi nikah akibat hamil. Dari data yang ada tidak semuanya pelajar, ada yang putus sekolah bahkan tidak sekolah dan dari 236 perkara itu, 52,12 persennya ajukan dispenasi nikah akibat hamil.  Kami ingin meluruskan adanya pemberitaan yang salah dan meresahkan masyarakat tersebut," tegas Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (28/7/2020).

Menurut Tazkiyaturrobihah, perkara dispensasi menikah meningkat signifikan sejak muncul peraturan baru terkait batas usia pernikahan. 

Berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun.

Sementara pada Undang-undang perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun.   

Baca juga: Akad Nikah di Tempat Isolasi Covid-19, Pesta Pernikahan di Rumah Mempelai Wanita Gagal Digelar

Kondisi ini, kata dia, memaksa warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.    

"Perubahan peraturan usia pernikahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun mengakibatkan kenaikan angka dispensasi nikah. Dan hal ini terjadi di Pengadilan Agama seluruh Indonesia dan tidak hanya di Pengadilan Agama Jepara saja. Peraturan itu berlaku efektif pada Oktober 2019," terang Tazkiyaturrobihah.  

Meski persyaratan pengajuan dispensasi nikah sangat ketat, Pengadilan Agama Jepara masih berharap adanya peran serta seluruh pihak dalam upaya menekan lonjakan perkara pernikahan dini. 

Sementara salah satu tugas hakim Pengadilan Agama dalam persidangan perkara pernikahan dini yaitu memberikan imbauan akan pentingnya pendidikan, belum siapnya organ reproduksi, potensi perselisihan, dampak ekonomi, sosial dan psikologis dalam rumah tangga setelah pernikahan.

"Salah satu ironi bagi kami yaitu anak belum cukup umur malah dinikahkan. Namun ternyata tidak ada unsur keterpaksaan, orangtuanya mau dan anaknya juga mau. Uniknya di sini. Semoga instansi pemerintah, tokoh masyarakat dan semua pihak mendukung pentingnya pengetahuan bahaya pergaulan bebas sehingga pernikahan dini bisa diminimalisir dan terjadi penurunan angka dispensasi nikah," ujar Tazkiyaturrobihah.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com