Dalam kesempatan ini, ada dua penghargaan yang diberikan Risma kepada Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya.
Pertama, penghargaan diberikan atas peran serta aktifnya dalam memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum membantu Pemkot Surabaya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya.
Kedua, penghargaan diberikan atas peran aktifnya jajaran Kejati Jatim dalam penyelamatan Tanah BTKD Kelurahan Karangpilang seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp. 6.392.100.000.
Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir menyampaikan, penghargaan yang diterima ini atas keberhasilan jajaran Kejati Jatim dalam membantu mengembalikan beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dikuasai pihak ketiga.
Bahkan, di antara aset yang berhasil diselamatkan itu, sudah sekitar 27 tahun yang lalu dikuasai pihak ketiga.
Baca juga: Pasca Pemakzulan, 11 Parpol Berkumpul Anggap Bupati Jember Musuh Bersama
"Seperti tanah yang ada di Karangpilang itu dikuasai pihak ketiga sejak 1993. Alhamdulillah tanah itu bisa dikembalikan lagi kepada Pemkot Surabaya. Termasuk ada uangnya sebanyak Rp 6 miliar," kata Dofir.
Selain aset berupa tanah, lanjut Dofir, uang itu merupakan hasil konsinyasi.
Sebab, saat itu, ada permasalahan hukum antara pihak ketiga dengan Pemkot Surabaya dan sebagian tanah itu dilewati jalan tol.
Sehingga kemudian di-appraisal sekitar Rp 6,3 miliar.
"Karena permasalahannya itu sudah clear, akhirnya uang dan tanah itu kami kembalikan dan kami serahkan kepada Pemkot Surabaya. Atas dasar itulah Kejaksaan Tinggi Jatim mendapatkan penghargaan," kata dia.
Pihaknya juga menyatakan siap membantu Pemkot Surabaya dalam upaya penyelamatan aset-aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga.
Tentunya Kejati Jatim perlu mendapat dukungan dari Pemkot Surabaya berupa data-data pendukung sebagai dasar untuk menyelamatkan aset tersebut.
"Nanti kalau data-data itu sudah kami terima, tentunya data itu kami akan gali, kami teliti, kami pelajari dan analisa," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.