Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Kayunya Dijual Tanpa Izin, Petani di Muba Bunuh Sepupu Sendiri

Kompas.com - 29/07/2020, 17:00 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang petani asal Musi Banyuasin (Muba) ditangkap aparat Polsek Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, lantaran telah menganiaya sepupunya sendiri hingga tewas.

Pelaku bernama Harmoko (29) yang tercatat sebagai warga SP 5, Desa Sukamaju, Kecamatan Pelakat Tinggi, Kabupaten Muba.

Sementara korban adalah Frengky (33) yang merupakan warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Baca juga: Gedor Pintu Tetangga dengan Kondisi Leher Terikat Tali, Rendy Ternyata Bunuh Istri dan Anaknya

Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/7/2020) kemarin. 

Mulanya, Harmoko datang ke kebun miliknya di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, untuk mengecek lahan, karena sebelumnya ia mendapatkan informasi bahwa kayu miliknya yang ada di kebun telah dijual oleh korban.

Ketika sampai di kebun, ternyata kayu miliknya memang telah dijual oleh Frengky.

"Pelaku akhirnya meminta uang hasil penjualan kayu itu ke korban. Namun, korban ini menyangkal dan mengatakan jika ia telah meminta izin untuk menjual kayu tersebut," kata Romi, melalui pesan singkat.

Karena terus mengelak, Harmoko pun menjadi emosi. Ia langsung mengeluarkan pisau dan menganiaya korban hingga akhirnya tewas setempat.

Usai korbannya tewas, Harmoko langsung kabur dan bersembunyi di Kabupaten Muba.

"Setelah dilakukan pencarian akhirnya pelaku kita tangkap. Motif pembunuhan ini karena masalah penjualan kayu. Korban adalah sepupu dari pelaku," ujar Kapolsek.

Baca juga: Dikira Harimau, Jejak Kaki Kucing Hutan Bikin Heboh Warga Musi Banyuasin

Atas perbuatannya, Harmoko dikenai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com