Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka 31 Juli, Ini 10 Syarat yang Wajib Kamu Penuhi jika Ingin Berwisata ke Bali

Kompas.com - 29/07/2020, 15:28 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pariwisata Bali untuk pasar domestik atau nusantara mulai dibuka Jumat (31/7/2020).

Sebelum berwisata ke Bali, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh wisatawan.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang persyaratan wisatawan nusantara.

Adapun syarat-syarat tersebut, di antaranya membawa surat keterangan bebas Covid-19 hasil rapid test atau PCR.

Baca juga: Balita 1,5 Tahun Hidup dengan Jantung Bocor, Ditinggalkan Ibu sejak Umur 7 Bulan, Ayah ODGJ

Lalu mengisi biodata hingga wajib mengaktifkan aplikasi peta atau Google Maps.

"Surat edaran ini dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk pariwisata wisatawan nusantara yang dimulai pada tanggal 31 Juli 2020," kata Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali, Gede Pramana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Pemda Tanggung Biaya Berobat Balita Penderita Jantung Bocor yang Ditinggalkan Ibu dan Ayah ODGJ

Dasar pertimbangan sejumlah syarat ini karena kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga.

Ini agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya sehingga Bali tetap memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia.

Kemudian pariwisata Bali saat ini mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas.

Sehingga persyaratan tersebut untuk memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali saat pandemi Covid-19.

Berikut syarat lengkap bagi wisatawan nusantara yang ingin ke Bali:

1. Bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

2. Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat tersebut dikeluarkan.

3. Wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

4. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

5.Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

6. Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.

7. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.

8. Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi data diri di aplikasi LOVEBALI. Petunjuk aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id.

Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI.

9. Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, wisatawan berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan.

10. Selama berada di Bali, Wisatawan diimbau mengaktifkan global positioning system (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI.

Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini. Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com