DENPASAR, KOMPAS.com - Pariwisata Bali untuk pasar domestik atau nusantara mulai dibuka Jumat (31/7/2020).
Sebelum berwisata ke Bali, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh wisatawan.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang persyaratan wisatawan nusantara.
Adapun syarat-syarat tersebut, di antaranya membawa surat keterangan bebas Covid-19 hasil rapid test atau PCR.
Baca juga: Balita 1,5 Tahun Hidup dengan Jantung Bocor, Ditinggalkan Ibu sejak Umur 7 Bulan, Ayah ODGJ
Lalu mengisi biodata hingga wajib mengaktifkan aplikasi peta atau Google Maps.
"Surat edaran ini dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk pariwisata wisatawan nusantara yang dimulai pada tanggal 31 Juli 2020," kata Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali, Gede Pramana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Pemda Tanggung Biaya Berobat Balita Penderita Jantung Bocor yang Ditinggalkan Ibu dan Ayah ODGJ
Dasar pertimbangan sejumlah syarat ini karena kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga.
Ini agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya sehingga Bali tetap memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia.
Kemudian pariwisata Bali saat ini mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas.
Sehingga persyaratan tersebut untuk memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali saat pandemi Covid-19.
Berikut syarat lengkap bagi wisatawan nusantara yang ingin ke Bali:
1. Bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.