Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Artis VS, Polisi Juga Amankan 2 Orang yang Diduga Muncikari

Kompas.com - 29/07/2020, 14:31 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Selain mengamankan artis VS, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai muncikari yakni I alias MAZ dan M alias MN.

Tak hanya itu, dalam penangkapan di hotel bintang empat di Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam itu, polisi juga menyita uang Rp 30 juta dari kamar hotel.

Saat ini, ketiganya masih dalam pemeriksaan polisi.

"Dua terduga mucikari dan satu artis menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Siswi SMP Jual Diri demi Membeli Kuota Internet, Berawal dari Laporan Masyarakat

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita uang sebanyak Rp 30 juta.

"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 30 juta," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Dijelaskan Yan, uang Rp 30 juta itu berupa uang tunai sebanyak Rp 15 juta, dan 15 juta di transfer ke rekening.

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Online di Lampung, Polisi Pastikan VS Seorang Artis

Polisi menduga, uang itu sebagai pembayaran atas praktik prostitusi online yang dilakukan oleh artis VS.

"Dugaan sementara memang adalah prostitusi online . Namun kita ada waktu 1 kali 24 jam untuk melihat tindak pidananya. Rekan-rekan silahkan tunggu, kami sedang gelar perkara," katanya.

 

(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Aprillia Ika)TribunLampung.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com