Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Kasus Siswi SMP Jual Diri demi Membeli Kuota Internet, Berawal dari Laporan Masyarakat

Kompas.com - 29/07/2020, 09:31 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Dari pengakuan korban, ia masih bersekolah, dirinya nekat menjual diri untuk membeli kuata internet.

Selain itu, sambung Chaidir, korban ini berasal dari keluarga yang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua.

Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjual korban di media sosial.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

Korban mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Korban pun sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.

Selain mengamankan dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com