Dari pengakuan korban, ia masih bersekolah, dirinya nekat menjual diri untuk membeli kuata internet.
Selain itu, sambung Chaidir, korban ini berasal dari keluarga yang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua.
Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjual korban di media sosial.
Korban mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Korban pun sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.
Selain mengamankan dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.