BANDUNG, KOMPAS.com - Sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Akhirnya terbit Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam Pasal 4 Pergub itu, sanksi terbagi menjadi dua kategori, yakni kategori perorangan dan kategori pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan.
Baca juga: Tak Pakai Masker atau Langgar Protokol Kesehatan di Jabar, Kenda Denda hingga Rp 500.000
Jenis pelanggaran orang perorangan selama PSBB dan AKB, meliputi:
- tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak menggunakan masker secara benar di ruang publik, tidak menjaga jarak secara fisik antar orang minimal satu meter ketika berada di ruang publik.
- pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan masker pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker, tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah penumpang di dalam kendaraan.
- pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.
Baca juga: Soal Jerinx dan Demonstran Tak Gunakan Masker, Polisi: Di Bali Belum Ada Sanksi
Sementara itu, jenis pelanggaran pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan antara lain:
- tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya.
- tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal satu meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya.
- melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah, melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana moda transportasi sesuai level kewaspadaan daerah.
- melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan, melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid- 19.
- melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar dan pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.
Adapun dalam Pasal 6 dijelaskan tentang jenis sanksi administratif terhadap pelanggaran PSBB/AKB, antara lain teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan denda administratif.
Lalu sanksi mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, dan penghentian tetap kegiatan.
Sanksi pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha, atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha.
Selain itu, ada sanksi administratif lainnya yang ditetapkan bupati/wali kota sesuai kewenangan.
Namun, penerapan sanksi baru dilakukan apabila pelanggar melakukan tiga kali pelanggaran.
Adapun penerapan sanksi berat paling lama berlaku hingga 14 hari sejak sanksi diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.