Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

44 Persen Terpidana Kasus Korupsi Berasal dari PNS

Kompas.com - 29/07/2020, 06:18 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Organisasi sosial bisa berjalan karena kepercayaan publik. Karena itu harus peduli dengan pencegahan korupsi.

Korupsi di kegiatan kemanusiaan berkategori double crime. Dosanya dua kali lipat karena kita mendapatkan kepercayaan tulus bukan karena paksaan,” ujar Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) Sudirman Said dalam webinar, Senin (29/7/2020) malam.

Sudirman mengatakan, organisasi sosial harus peduli dengan pencegahan korupsi karena hal tersebut bisa menimpa siapa saja.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis, Saksi: Uang Rp 80 Juta untuk Ketua DPRD Riau Sempat Hilang

PNS paling banyak korupsi

Data Kantor Staf Kepresidenan 2017 menyebutkan, dari 1,441 kasus korupsi, 44 persen terpidana kasus korupsi berasal dari PNS.

Terpidana terbanyak kedua adalah swasta sebanyak 26 persen.

Kemudian 2 persen perpidana berasal dari lembaga independen dan 3 persen kepala daerah.

Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Korupsi Penanganan Bencana Diancam Hukuman Mati

 

Cara cegah korupsi

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mencegah korupsi adalah pemimpin harus memberi contoh.

“Ketua Umum PMI Pak Jusuf Kalla sering mengingatkan tiga syarat untuk menjadi Pengurus PMI,” tutur dia.

Yakni memiliki jiwa sosial, mempunyai waktu, dan menjaga amanah. Karena itu PMI terus memperkuat langkah pencegahan korupsi. Salah satunya memiliki komite audit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com