Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Nilai Jaksa Tak Bisa Buktikan Diananta Bersalah

Kompas.com - 28/07/2020, 18:38 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KOTABARU, KOMPAS.com - Pengacara mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak dapat membuktikan kliennya telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Salah satu unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur tanpa hak (menyebarkan berita) sebagaimana dakwaan jaksa. Dalam persidangan terbukti bahwa terdakwa merupakan jurnalis dan karya yang dijadikan pokok perkara adalah karya jurnalistik, sehingga terdakwa menyebarkan berita secara hak," ujar Rahmat S Barinda dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (27/7/2020).

Karena itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan Diananta dari segala dakwaan.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar perkara ini tidak dapat diterima dan Saudara Diananta dibebaskan dari segala dakwaan, mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat, dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” katanya.

Baca juga: Seorang Wartawan di Kalsel Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

Rahmat sendiri hadir didampingi sejumlah kuasa hukum Diananta lainnya, seperti Bujino A Salan, M Subhan, Hafizh Halim, Rahmat S Basrindu, Rahmadi, dan Agus Supiani.

Pekan lalu, Nanta dituntut 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Kotabaru, sebab menulis berita yang dianggap berbau Suku Agama Ras dan antar golongan (SARA) sehingga memenuhi dalil-dalil dari Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, JPU tidak bisa membuktikan adanya kebencian yang timbul dari pemberitaan ini seperti yang disyaratkan UU ITE agar dapat dihukum dengan Pasal 28 UU tersebut.

"Unsur kedua yang tidak terpenuhi adalah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat. JPU tidak bisa membuktikan terdakwa menimbulkan hal itu dalam pemberitaan," tambahnya.

Baca juga: Tersangka Pemeras Bermodus Penyelewengan KJP Mengaku Polisi dan Wartawan

Rahmat meminta Diananta harus bebas dari segala dakwaan.

Pengadilan atas Diananta adalah pengadilan terhadap berita yang ditulis jurnalis tersebut pada November 2019 lampau.

Dalam berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” ada bagian yang dibantah Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKKI), yang menjadi narasumber Diananta untuk berita tersebut, sebagai hal yang dikatakannya.

Sukirman melaporkan ke Polda Kalsel dan polisi kemudian memproses kasusnya hingga akhirnya Diananta ditahan pada akhir Februari 2020.

Hal yang menimpa Diananta ini serentak memicu solidaritas jurnalis di seluruh Indonesia dan membawa perhatian dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com