Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Mulai Diterapkan

Kompas.com - 28/07/2020, 17:02 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang memuat pelanggaran di level individu, kegiatan atau tempat.

Ridwan Kamil mengatakan, regulasi pelanggaran protokol kesehatan ini sudah mulai diterapkan sejak Senin, 27 Juli 2020 kemarin.

Nantinya, aturan ini tidak hanya menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker tetapi juga kegiatan yang melanggar aturan protokol kesehatan lainnya.

"Jadi jangan ditulisnya hanya untuk masker, sanksi itu nanti juga mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar aturan itu disanksi, terus di level skala lebih besar itu juga ada," kata pria yang disapa Emil ini usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 28 Juli 2020

Dijelaskan, denda bagi pelanggar bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Misalnya, kalau ada kendaraan umum yang melanggar aturan protokol kesehatan maka sopirnya dikenai denda Rp 100.000 dan pemilik busnya Rp 500.000.

"Itu ketentuan sudah tercantum di dalam peraturan gubernur terkait dengan sanksi protokol kesehatan selama pandemi ini," jelas Emil.

Sedang untuk sanksi di level individu, kata Emil, ada opsi sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Petugas gabungan yang melakukan pengawasan di bawah pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memberinya masker yang sudah disiapkan.

"Jadi tidak akan langsung dilakukan pendendaan, tujuh hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik," kata Emil.

Sebelum berlakunya pergub terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini, Pemerintah Provinsi Jabar pun telah mendistribusikan 6 juta masker kepada warga. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi dikasih masker sudah, nanti pas negur juga masih baik hati kasih masker, juga hukuman sosial yang dilakukan variasinya terserah oleh petugas di lapangan," ucap Emil.

Pekan ini penerapan hukuman yang berlaku masih sanksi sosial dan belum denda. Namun pekan depan, sanksi denda akan diterapkan dengan nominal yang bervariasi.

"Baru lewat tujuh hari lah nanti sanksi administrasi kita gunakan HP sehingga yang diberi sanksi bisa mendapatkan kuitansi online dan dananya masuk ke kas daerah sesuai aturan dan digunakan kembali untuk urusan Covid," kata Emil.

Di bawah koordinasi Kapolda Jabar dan Sekda

Teguran akan dilakukan secara masif oleh petugas kepada para pelanggar.

Tindakan ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penggunaan masker dan segala kegiatan yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Berbagai upaya pendisiplinan pun telah dilakukan, mulai dari edukasi hingga distribusi masker ke warga.

Meski begitu, Emil menyebut, berdasarkan survei, 50 persen warga Jabar sudah menggunakan masker.

"Nah, sekarang bukan kita tidak melakukan proses tapi sekarang kita sudah di level tiga, itu pun masih terus kita upaya secara simpatik lah ya," kata Emil.

"Dan kembali lagi tadi, tidak melulu urusan individu, Pergub ini mengatur pelanggaran di tempat kerja, di tempat pariwisata, transportasi dan kegiatan sosial budaya," tambah Emil.

Baca juga: Cara Jabar Bangkitkan Ekonomi Pasca-pandemi Covid-19

Emil mengatakan, sanksi tersebut akan disesuaikan diskresi oleh bupati dan wali kota sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah.

"Kalau tenyata bisa disempurnakan ternyata ada yang lebih keren untuk wilayahnya (silakan) karena tujuan akhirnya kan yang penting disiplin. Jadi kalau ada cara lain menambahi dari Pergub kami, kami sangat terbuka," kata Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com