Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Mulai Diterapkan

Kompas.com - 28/07/2020, 17:02 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang memuat pelanggaran di level individu, kegiatan atau tempat.

Ridwan Kamil mengatakan, regulasi pelanggaran protokol kesehatan ini sudah mulai diterapkan sejak Senin, 27 Juli 2020 kemarin.

Nantinya, aturan ini tidak hanya menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker tetapi juga kegiatan yang melanggar aturan protokol kesehatan lainnya.

"Jadi jangan ditulisnya hanya untuk masker, sanksi itu nanti juga mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar aturan itu disanksi, terus di level skala lebih besar itu juga ada," kata pria yang disapa Emil ini usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 28 Juli 2020

Dijelaskan, denda bagi pelanggar bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Misalnya, kalau ada kendaraan umum yang melanggar aturan protokol kesehatan maka sopirnya dikenai denda Rp 100.000 dan pemilik busnya Rp 500.000.

"Itu ketentuan sudah tercantum di dalam peraturan gubernur terkait dengan sanksi protokol kesehatan selama pandemi ini," jelas Emil.

Sedang untuk sanksi di level individu, kata Emil, ada opsi sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Petugas gabungan yang melakukan pengawasan di bawah pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memberinya masker yang sudah disiapkan.

"Jadi tidak akan langsung dilakukan pendendaan, tujuh hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik," kata Emil.

Sebelum berlakunya pergub terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini, Pemerintah Provinsi Jabar pun telah mendistribusikan 6 juta masker kepada warga. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi dikasih masker sudah, nanti pas negur juga masih baik hati kasih masker, juga hukuman sosial yang dilakukan variasinya terserah oleh petugas di lapangan," ucap Emil.

Pekan ini penerapan hukuman yang berlaku masih sanksi sosial dan belum denda. Namun pekan depan, sanksi denda akan diterapkan dengan nominal yang bervariasi.

"Baru lewat tujuh hari lah nanti sanksi administrasi kita gunakan HP sehingga yang diberi sanksi bisa mendapatkan kuitansi online dan dananya masuk ke kas daerah sesuai aturan dan digunakan kembali untuk urusan Covid," kata Emil.

Di bawah koordinasi Kapolda Jabar dan Sekda

Teguran akan dilakukan secara masif oleh petugas kepada para pelanggar.

Tindakan ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penggunaan masker dan segala kegiatan yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com