KOMPAS.com - Polisi menetapkan Baharuddin, pria tuna netra berusia 44 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Pasalnya, dari gelar perkara yang dilakukan polisi ditemukan adanya unsur kesengajaan dari yang bersangkutan saat menikahi gadis di bawah umur berinisial SF (12) secara siri.
Sebagai informasi, SF merupakan gadis yang sengaja dinikahkan oleh ayah tirinya berinisial S dengan Baharuddin untuk menutupi aib.
Sebab, sebelum dinikahkan itu SF telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial S tersebut yang sekarang sudah diamankan polisi.
Baca juga: Nikahi Anak 12 Tahun Korban Perkosaan Ayah Tiri, Suami Jadi Tersangka
Menyikapi adanya penetapan tersangka oleh polisi tersebut, Baharuddin mengaku memang saat itu dengan sadar menikahi korban.
Alasannya sederhana, karena tidak adanya penolakan dan mendapat restu dari orangtua korban.
Sedangkan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang perlindungan anak, ia mengaku tidak tahu menahu terhadap ketentuan tersebut.
"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan,"kata Baharuddin, Selasa (28/7/2020).