PKPU Nomor 6 tahun 2020 mengatur petugas yang menerima berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.
“Dalam coklit ini ada beberapa momen kontak fisik antara PPDP dengan pemilih, di antaranya ketika petugas meminta KTP dan KK Pemilih, kemudian saat petugas memberikan tanda bukti pendaftaran ini kan sangat rentan terhadap penularan Covid-19,” kata Munir.
Baca juga: Sekjen Nasdem Benarkan Jokowi Minta Surya Paloh Tak Usung Iparnya pada Pilkada
Ditegaskan, pengawas wajib memperhatikan penyelenggara pemilihan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan APD lengkap berupa masker, sarung tangan dan pelindung wajah serta menjaga jarak.
Dalam pengawasan coklit, kehadiran pengawas bukan hanya memastikan warga yang telah memenuhi syarat (MS) dimasukkan dalam daftar pemilih dan warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) dihapus dari daftar pemilih.
"Tetapi juga memastikan bahwa PPDP mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk menggunakan APD," jelas Munir.
Baca juga: Bertemu Surya Paloh, Jokowi Disebut Memohon dengan Sangat agar Iparnya Tak Maju Pilkada Gunungkidul
Namun fakta di lapangan, banyak PPDP tidak memakai sarung tangan karena alasan tidak praktis dan merepotkan.
“Temuan ini sudah disikapi PKD dengan memberikan saran perbaikan lisan secara langsung kepada PPDP bersangkutan dan sejauh ini saran tersebut diterima dan ditindaklanjuti,” paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.