Sehabis mengancam korban dengan katana, pelaku kabur.
Korban pun melaporkan hal ini ke polisi. Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alamat pelaku.
Baca juga: Pesepeda yang Meninggal di Madiun Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 10.00 WITA.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan dan pengancaman dengan samurai (katana)," kata dia.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni satu buah pedang katana dan mobil Toyota Vios berwarna perak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.