Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Pengedar Uang Palsu untuk Menipu Saat Transaksi

Kompas.com - 28/07/2020, 12:48 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dua orang pria berinisial MA dan AA ditangkap oleh Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, karena diduga mengedarkan dan membuat uang palsu.

Kedua pelaku telah melakukan aksinya di dua tempat.

Salah satunya, kedua pelaku menggunakan uang palsu untuk bertransaski di sebuah gerai ponsel di Payakumbuh.

Baca juga: Misteri Jenazah Perempuan di Kolam Ikan, Polisi Menunggu Hasil Otopsi

Menurut polisi, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan menyelipkan uang palsu di antara uang yang asli.

"Caranya mengelabui pemilik konter dengan meletakkan uang asli di atas uang palsu saat pembayaran," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh Mochamad Rosidi kepada Kompas.com, Senin (27/8/2020).

Para pelaku sudah melakukan aksinya di Kota Solok dan Payakumbuh.

"Total harga HP yang dibeli sebanyak Rp 17 juta. Dalam pembayaran, pelaku mencampur uang asli dan palsu," kata Rosidi.

Baca juga: Penangkapan Kapal Ikan Vietnam di Natuna Berlangsung Dramatis

Merasa tertipu dengan uang palsu, pemilik gerai ponsel kemudian membuat laporan polisi.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda.

MA ditangkap di Padang Panjang. Sedangkan AA ditangkap di Kota Solok pada hari yang sama.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor, satu printer, setengah rim kertas HVS, pisau dan sejumlah ponsel.

Sedangkan uang palsu yang disita sebesar Rp 259.000.

"Kedua pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun," kata Rosidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com