Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli 2 Anak Kandung, Terungkap Setelah Mengadu ke Ibu

Kompas.com - 28/07/2020, 12:02 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - BS (41), warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diamankan polisi atas kasus dugaan pencabulan.

Mirisnya, korban yang dicabuli oleh pelaku merupakan dua putri kandungnya sendiri berinisial NP (18) dan CD (11).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap dua anak gadisnya tersebut sudah dilakukan sejak 2019.

Pelaku tega mencabuli anak kandungnya karena tidak kuat menahan nafsu setelah pisah ranjang dengan istrinya.

"Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban," ujar Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Purwokerto Cabuli 2 Anak Kandung

Diceritakan Berry, kasus tersebut terungkap setelah korban NP mengadu kepada ibunya.

"Awalnya NP menyampaikan keinginannya untuk kuliah di Jakarta kepada ibunya. Saat itu ibunya juga berniat bekerja di Jakarta, NP bilang takut dilecehkan lagi oleh ayahnya," kata Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Mengetahui pengakuan putrinya itu sang ibu kaget, dan lebih terkejut lagi karena pada saat bersamaan sang adik juga mengaku hal serupa.

CD mengaku pernah dicabuli ayahnya tersebut sama seperti kakaknya.

Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, sang ibu akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada polisi.

 

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung, Dilakukan 3 Kali Saat Istri Tak Ada di Rumah

Setelah mendapat laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (27/7/2020).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Pencabulan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali.

Agar korban tidak menceritakan kepada sang ibu, pelaku juga sempat memberikan uang jajan kepada NP sebesar Rp 50.000.

"Menurut pengakuan tersangka, sudah mencabuli kedua anak kandungnya sendiri lima kali. Perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak 2019," ungkap Berry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com