KOMPAS.com - BS (41), warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diamankan polisi atas kasus dugaan pencabulan.
Mirisnya, korban yang dicabuli oleh pelaku merupakan dua putri kandungnya sendiri berinisial NP (18) dan CD (11).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap dua anak gadisnya tersebut sudah dilakukan sejak 2019.
Pelaku tega mencabuli anak kandungnya karena tidak kuat menahan nafsu setelah pisah ranjang dengan istrinya.
"Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban," ujar Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Purwokerto Cabuli 2 Anak Kandung
Diceritakan Berry, kasus tersebut terungkap setelah korban NP mengadu kepada ibunya.
"Awalnya NP menyampaikan keinginannya untuk kuliah di Jakarta kepada ibunya. Saat itu ibunya juga berniat bekerja di Jakarta, NP bilang takut dilecehkan lagi oleh ayahnya," kata Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Mengetahui pengakuan putrinya itu sang ibu kaget, dan lebih terkejut lagi karena pada saat bersamaan sang adik juga mengaku hal serupa.
CD mengaku pernah dicabuli ayahnya tersebut sama seperti kakaknya.
Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, sang ibu akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada polisi.