Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melahirkan Setelah Diperkosa Majikan, Ibu Buang Bayi dari Atas Jembatan Sepulang dari Rumah Sakit

Kompas.com - 28/07/2020, 10:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SE (24) perempuan asal Kabupaten Tulang Bawang membuang bayi yang ia lahirkan dari atas jembatan pada Minggu (26/7/2020).

Ia membuang bayi dari atas jembatan dibantu oleh suaminya SB (37) sepulang dari rumah sakit setelah melahirkan

SE mengaku jika ia hamil karena diperkosa oleh majikannya saat masih bekerja di Malaysia.

SE dipulangkan ke Indonesia oleh agensinya pada 19 Juli 2020 lalu. Saat dipulangkan, SE dalam kondisi hamil tua.

Baca juga: Malu Hamil Diperkosa Majikan di Malaysia, Pasutri Ini Buang Bayi dari Atas Jembatan

Tiga hari kemudian tepatnya pada 22 Juli 2020, SE dibawa suaminya, SB ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk melahirkan.

Setelah menjalani perawatan pasca melahirkan, SE dan SB pulang menuju ke arah Manggala.

Namun saat melintas di atas jembatan, atas kesepakatan dengan istrinya, SB melempar bayi laki-laki yang masih merah tersebut dari atas jembatan ke arah sungai.

Bayi tersebut kemudian tewas dan mayatnya ditemukan di aliran suangi yang melewati dusun Cakat, Kampung Manggala oleh nelayan sekitar.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda yang Buang Bayi ke Sungai di Cianjur

Saat ditemukan, posisis bayi berada di sekitar 200 meter drai jembatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan SB dan SE orangtua bayi malang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Sandy Galih Putra mengatakan pembuangan tersebut dilatarbelakang rasa malu karena hamil setelah diperkosa oleh majikannya.

“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.

Baca juga: Kasus Siswi SMP Buang Bayi, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Sang Paman

“SE ini pekerja migran di Malaysia. Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,” kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).

Karena malu, mereka kemudian sepakat untuk membuang bayi tersebut ke Sungai Tulang Bawang.

“Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,” kata Sandy.

Pasangan suami istri tersebut ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com