Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah di Purwokerto Cabuli 2 Anak Kandung

Kompas.com - 28/07/2020, 10:37 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Entah apa yang merasuki pikiran BS (41), warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang masih gadis hingga berulang kali.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah kedua korban berinisial NP (18) dan CD (11) mengadu kepada ibu kandungnya, SM (42).

"Awalnya NP menyampaikan keinginannya untuk kuliah di Jakarta kepada ibunya. Saat itu ibunya juga berniat bekerja di Jakarta, namun NP melarangnya, NP bilang takut dilecehkan lagi oleh ayahnya," kata Berry saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung 5 Kali, Ancam Akan Bunuh Korban dan Sang Ibu

NP lantas menceritakan perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Pada yang bersamaan, adiknya CD juga menceritakan hal yang sama kepada ibunya.

"Menurut pengakuan tersangka, sudah mencabuli kedua anak kandungnya sendiri lima kali. Perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak 2019," ungkap Berry.

Berry mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya. Tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

Baca juga: Guru SLB Cabuli Siswi Penyandang Tuna Grahita hingga Hamil 7 Bulan

Kedua korban sempat berontak, namun akhirnya tidak berdaya. Bahkan kepada korban NP, tersangka sempat memberi uang jajan Rp 50.000 agar tidak mengadu kepada ibunya.

"Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Tapi masih tinggal dalam satu rumah, anaknya yang menjadi korban," ujar Berry.

Atas perbuatannya, tersangka ditangkap, Senin (27/7/2020) dan dijebloskan ke penjara. Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com