Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Suku Anak Dalam Demo ke PT JBC, Aktivitas Tambang Batu Bara Diduga Cemari Sungai hingga Kehitaman

Kompas.com - 28/07/2020, 09:07 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Warga hadang truk

"Karena susah mau ke kebun. Saya tinggalkan beberapa waktu. Tapi sekarang malah dibuka tambang. Luasnya itu sudah 2,44 meter. Digali sedalam 50 meter lebih," kata Yahya menjelaskan.

Menurut informasi dari karyawan yang bekerja, kata Yahya penambangan kebunnya sudah dimulai sejak tujuh bulan lalu.

Dan sudah menambang lebih dari 3.000 ton. Dia menyesali sikap perusahaan yang membuka lahannya tanpa izin.

Setelah Yahya menyadari kebunnya dibelah PT JPC, dia pun memasang tanda berupa kayu bersilang di tengah galian. Namun pihak JPC tidak mengindahkan tanda itu dan tetap melakukan aktivitas penambangan.

Bahkan Yahya sudah beberapa kali menemui pihak JPC. Namun ditolak dengan alasan mereka menambang di wilayah izin resmi dari pemerintah.

Puluhan SAD akan terus melakukan demo di depan kantor camat dan menghadang truk batu bara PT JPC, sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh perusahaan.

PT JPC: soal lahan sudah sesuai IUP, sudah patuhi amdal

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT JPC, Hendri membantah telah menyerobot kebun karet milik Yahya.

Menurut dia, hasil pembebasan lahan dengan pihak ketiga, perusahaan telah menguasai lahan seluas 1.000 hektar sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Terkait kerusakan aliran sungai dan pencemaran, Indra mengatakan pihak perusahaan telah memiliki tiga kolam pengendapan lumpur (KPL) seluas satu hektar di tiga titik.

Kolam dibuat untuk mencegah lumpur sisa tambang masuk ke sungai dan membunuh mahluk hidup yang berada di dalamnya.

Menurut Indra perusahaan telah mematuhi seluruh aturan dan Amdal yang telah dibuat. Serta mendukung untuk kelestarian lingkungan.

Namun tiga titik yang dikatakan Indra bukanlah kolam yang dirancang khusus menahan lumpur. Melainkan genangan alami yang tercipta karena aliran sungai terputus galian tambang dan jalan menuju lobang tambang.

Tahun lalu, PT JPC bersama belasan perusahaan tambang di wilayah Sarolangun telah dipanggil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sarolangun.

Semua perusahaan diminta memperbaiki Amdal dan kewajiban reklamasi serta rutin menyerahkan laporan kegiatan tambang setiap tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com