Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Beradik Ditangkap karena Curi Motor, Pelaku: Uangnya Saya Pakai Makan Sehari-hari

Kompas.com - 28/07/2020, 06:24 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

PP menyebutkan, motor hasil curian itu dijual seharga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

"Uangnya saya pakai makan sehari-hari," kata PP.

Aksi kakak beradik itu berakhir setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir Umumkan Dirinya Positif Corona, Jumpa Pers Sambil Diinfus dan Bilang Sudah Terprediksi

 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung meringkus pelaku.

Atas perbuatannya, kakak beradik itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com