PP menyebutkan, motor hasil curian itu dijual seharga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
"Uangnya saya pakai makan sehari-hari," kata PP.
Aksi kakak beradik itu berakhir setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung meringkus pelaku.
Atas perbuatannya, kakak beradik itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.