YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial EM (28) tega menganiaya kekasihnya sendiri karena terbakar cemburu.
"Sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan," ujar Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi, Senin (27/7/2020).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 25 Juli 2020 lalu.
Saat itu pelaku menjemput korban di tempat kerja.
Setibanya di rumah kontrakan, pelaku tiba-tiba memarahi korban.
"Dikira korban ini selingkuh. Mereka ini baru kenal satu bulan," urainya.
Baca juga: Duduk Perkara Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung, Wajah Lebam-lebam karena Masalah Jemuran
Tak sampai disitu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan masih berlanjut keesekan harinya, pelaku kembali menganiaya korban di rumah kontrakannya.
"Korban ditendang, dipukul, diinjak dan digigit. Ya intinya karena cemburu buta," tegasnya.
Warga yang mendengar suara keributan lantas mengantar korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Ojol di Pekanbaru Berakhir Damai, Ini Kata Polisi
Usai dari rumah sakit, korban melapor ke Polsek Depok Timur.
"Keterangan korban, sudah berulang kali dianiaya. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," bebernya.
Akibat perbuatanya, EM dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.