Dari tiga kali transaksi tersebut, CA memperoleh fee sebesar Rp 100.000 pada transaksi pertama dan kedua.
Sedangkan untuk transaksi yang ketiga, dia menerima fee sebesar Rp 200.000.
"Menawarkannya lewat online, aplikasi MiChat. Pengakuan tersangka baru tiga kali, tetapi kami masih mendalami," ujar Retno.
Niat Membantu
Baca juga: Tepergok Bocah 7 Tahun, Seorang Maling Babak Belur Dihajar Warga meski Bawa Jimat
Dalam pengakuannya, CA melakukan hal itu karena ingin membantu F yang sedang kesulitan keuangan.
F meminta CA mencarikan pria yang mau membayarnya untuk berkencan.
"Niat saya membantu karena dia sedang butuh uang," kata CA di Mapolres Jombang.
Perempuan itu juga mengaku menerima bayaran dari F setelah selesai kencan dengan pelanggannya.
Akibat perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan satu tahun empat bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.