JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang muncikari yang diduga melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi pesan instan, MiChat.
Pemuda berinisial CA (32) yang berasal dari Kecamatan Diwek, Jombang, itu ditangkap pada Jumat (23/7/2020).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, pengungkapan praktik prostitusi online ini berawal dari penangkapan pasangan yang menyewa kamar di bekas lokalisasi Tunggorono.
Saat diperiksa, pasangan itu diketahui dipertemukan seorang perantara melalui aplikasi MiChat.
"Awalnya kami mengamankan pasangan bukan suami istri di eks lokalisasi Tunggorono. Dari situ kemudian terungkap kalau ada peran CA," kata Retno di Mapolres Jombang, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Warga Suruh Perempuan Bersihkan Sampah di Depan Rukonya, Ternyata yang Disuruh Camat
Kepada penyidik, CA mengaku kenal dengan perempuan yang ditangkap saat berduaa dengan lelaki di lokalisasi itu.
Perempuan itu berinisial F (20), asal Kecamatan Diwek, Jombang.
CA juga mengaku mencarikan laki-laki yang mau berkencan dengan F lewat aplikasi MiChat.
Lewat jasa CA, F sudah tiga kali mendapatkan pelanggan. Pada transaksi pertama dan kedua, F menerima uang sebesar Rp 500.000.
Sedangkan yang terakhir, F menerima Rp 600.000.